MC Sijunjung – Berdasarkan implementasi Perbup No 4 Tahun 2021 tentang TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kinerja, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung menggelar bimbingan teknis aplikasi e-Absensi di Ruang Pertemuan Dinas Kominfo, Rabu (19/5/2021).
Kegiatan tersebut dibuka langsung olah Asisten III Setdakab, Edwin Suprayogi, dalam kesempatan itu Ia menerangkan untuk upaya peningkatan disiplin, kinerja dan kesejahteraan ASN, pemkab Sijunjung menetapkan suatu kebijakan , yaitu memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada ASN.
“Kebijakan penghasilan tambahan pegawai ini ditetapkan dalam peraturan Bupati Sijunjung No 4 Tahun 2021,” sebutnya.
Guna mendukung kelancaran kebijakan ini, sambung Edwin, dibutuhkan system pengelolaan penilaian kinerja berbasis aplikasi, yang terintegrasi dengan mesin absen elektronik.
“Dengan adanya aplikasi ini diharapkan kinerja dan disiplin ASN dapat semakin meningkat, dan terhitung Mei 2021 ini akan diberlakukan pemotongan TPP berdasarkan aspek disiplin kerja melalui aplikasi e-Absens,” jelasnya.
Ia meminta kepada seluruh peserta bimtek, agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh -sungguh dan tekun, sehingga aplikasi e-Absensi ini dapat diimplementasikan untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Sijunjung.
Sementara itu, dalam laporannya Kepala Seksi Tata Kelola Teknologi Informatika Diskominfo Sijunjung, Mega Asbut menyebutkan maksud dan tujuan dari kegiatan itu adalah memberikan pemahaman tata cara mengimplementasikan aplikasi e-Absensi.
“Bimtek ini dilaksakan sejak Rabu 19 Mei 2021 hingga Jumat 21 Mei 2021, kemudian dilanjutkan lagi dari Senin 24 dan Selasa 25 Mei 2021,” ungkapnya.
Adapun peserta bimtek tersebut Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Operator Absen masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kecamatan. Kemudian narasumber pada kesempatan itu Kasi Tata Kelola TI Diskominfo, Mega Asbut, SE, M. Ikom dan Kasi Pengembangan Aplikasi Diskominfo, Fitriadi, S. Kom. M. CIO. (Dicko)