Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Adapun Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretariat dan Bidang - Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian Daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku:
b. merumuskan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian Daerah dalam rangka mencapai sasaran kinerja yang diemban,
c. melaksanakan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian Daerah yang telah ditetapkan.
d. mengatur dan memastikan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian Daerah yang telah ditetapkan,
e. mengkoordinasikan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian Daerah dengan lembaga tingkat nasional, provinsi, serta internal Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung,
f. melaksanakan pembinaan terkait dengan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang diselenggarakan di lingkup pemerintah Kabupaten Sijunjung:
g. mengendalikan program dan kegiatan dalam menjalankan amanat undang-undang dari urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian
h. melakukan pengembangan dilingkup Pemerintahan Daerah untuk urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian,
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait dengan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian di lingkup Pemerintah Kabupaten Sijunjung,
j. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi Goverment Chief Information Officer (GCIO) memadukan sistem informasi dan teknologi informatika,
k. menyampaikan laporan, saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Bupati sebagi bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian,
l. melaksanakan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang.