Logo

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja,  Dinas Komunikasi dan  Informatika  mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : 

  1. Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah         serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dinas mempunyai fungsi : 
  • penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah; 
  • penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah;
  • penyelenggaraan administrasi Dinas;
  • penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi, dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian; 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Adapun Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretariat dan Bidang - Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat
  3. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
  4. Bidang Teknologi Informatika
  5. Bidang Statistik dan Persandian

Kepala Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian Daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku:
b. merumuskan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian Daerah dalam rangka mencapai sasaran kinerja yang diemban,
c. melaksanakan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian Daerah yang telah ditetapkan.

d. mengatur dan memastikan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian Daerah yang telah ditetapkan,
e. mengkoordinasikan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian Daerah dengan lembaga tingkat nasional, provinsi, serta internal Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung,
f. melaksanakan pembinaan terkait dengan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang diselenggarakan di lingkup pemerintah Kabupaten Sijunjung:
g. mengendalikan program dan kegiatan dalam menjalankan amanat undang-undang dari urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian
h. melakukan pengembangan dilingkup Pemerintahan Daerah untuk urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian,
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait dengan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian di lingkup Pemerintah Kabupaten Sijunjung,
j. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi Goverment Chief Information Officer (GCIO) memadukan sistem informasi dan teknologi informatika,
k. menyampaikan laporan, saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Bupati sebagi bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, 
l. melaksanakan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang.